Total Tayangan Halaman

Design by Ferry Muchlis Ariefuzzaman

Design by Ferry Muchlis Ariefuzzaman
Media Team for Atut's Success to be a Governor

Selasa, 07 Juli 2009

Pencopotan Kajati Banten dalam Kasus Prita


Kompas Cyber Media tertanggal 12 Juni 2009, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Dondy K Sudirman dicopot dari jabatannya. Dan layaknya gaya sisa rezim Orde Baru yang sangat represif dan otoritatif – seperti biasa pihak Kejaksaan Agung membantah perhal terkait isu dicopotnya Dondy terkait kasus Prita seorang ibu rumah tangga yang menyebar ketidakpuasan atas layanan RS Omni melalui surat elektronik (email).

Argument dari Kejaksaan Agung dinyatakan bahwa hal mutasi semacam itu merupakan hal umum yang besifat biasa serta sama sekali tidak terkait dengan kasus penanganan Prita Mulyasari oleh kejaksaan. Hhhmmm… Sementara menurut hipotesa saya justru sebaiknya! Kelihatannya insya Allah Kang Pepih setuju dengan dugaan sementara saya bahwa dicopotnya Kejati Banten pak Dondy itu justru karena ‘diduga’ dianggap memiliki ‘andil’ pendzoliman atas Prita Mulyasari oleh kejaksaan sehingga terpaksa harus meringkuk di tahanan!

Ketika dinayatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan bahwa mutasi tersebut diatas dianggap biasa seperti yang juga sering terjadi pada jaksa-jaksa lain dari institusi hukum ini, justru kecurigaan masyarakat termasuk saya didalamnya semakin meningkat. Bahwa telah terjadi ‘dugaan’ money politics terkait dengan masih sangatnya ‘dugaan’ MAFIA PERADILAN yang melakukan praktek tersebut dari seluruh jajaran institusi hukum terkait dinegeri ini… sampai hari ini! Pak Kejati Dondy kini menjadi staf ahli Jaksa Agung, sementara posisi Kajati Banten yang ditinggalkannya lalu sekarang ini diisi oleh Abdul Wahab Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kajati Sumatera Selatan.

Terkait dengan RS Omni Internasional tersebut sendiri, Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja menyatakan, bahwa RS Omni insya Allah kemungkinan besar akan diperiksa terkait kasus Prita itu. Saya pribadi sebagai pengamat hukum cukup aktif dinegeri ini, berharap bahwa kita semua mampu menjadi watch-dog terhadap pemeriksaan Kejakssan Tinggi Banten terkait dengan kasus Prita. Karena tidak tertutup kemungkinan bahwa rencana menuntut RS Omni hanya ‘hangat-hangat tahi ayam’ seperti yang sudah-sudah!
Karena sejelasnya didalam pasal pidana tersebut dinyatakan: “… barang siapa…” Yang artinya dapat menjerat pribadi maupun institusi, siapapun dia tanpa terkecuali – dalam bentuk/wujud/entitas/entity/thing tertentu itu. Karena kebebasan berekspresi bukan bermakna tanpa bingkai hukum. Disukai atau tidak, disetujui atau tidak, Indonesia tetap adalah Negara Hukum yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 45. Sehingga walau sampai kini ‘diduga’ masih dipenuhi oleh praktek mafia peradilan, dan para pelaku penjujur keadilan dinegeri ini masih melakukan Espirit de Corps (saling melindungi pelaku kejahatan/delik pidana birokrasi dalam institusi tertentu), namun hukum harus tetap kita junjung tinggi.

Fereat Mundus!

Entri Populer